Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Di Negara Lain Ojek Justru Kurang Diminati, Ternyata Ini Alasannya

M. Adam Samudra - Sabtu, 30 Juni 2018 | 10:50 WIB
Ilustrasi ojek online
Tribunnews.com
Ilustrasi ojek online

GridOto.com- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terhadap 54 pengemudi ojek online terhadap pasal 47 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Dalam sidang putusan yang dilakukan Kamis (28/6) lalu, MK menolak melegalkan kendaraan roda dua sebagai transportasi umum. 

Menanggapi hal ini, Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai seharusnya permasalahan terhadap ojek online di Indonesia saat ini bisa melihat negara lain.

"Di Beijing, Shanghai dan kota kota besar di Tiongkok juga terdapat ojek sepeda motor, tetapi tidak selaris di Indonesia," kata Djoko melalui keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (30/6/2018).

(BACA JUGA: Berapa Biaya Cat Ulang Motor di Honda Painting Shop? Catat Nih)

Karena menurut dia, layanan jaringan angkutan umum sudah bisa menyasar hingga kawasan permukiman dan tarifnya murah. 

"Naik bus 1 Yuan (Rp 2 ribu), menggunakan kereta 2 Yuan setara Rp 4 ribu. Inilah yang menjadi tantangan para kepala daerah untuk segera bangkit membangun transportasi umum di daerah masing-masing ang kian terpuruk," paparnya.

Untuk itu dirinya menghimbau pemerintah agar jangan terlalu lama membiarkan bisnis ojek online angkut orang.

"Orang bepergian harus dilindungi dengan layanan transportasi umum yang humanis," pesannya.

(BACA JUGA: Ingin Ganti Warna Cat Bawaan Motor Tanpa Perlu Urus STNK, Begini Tipsnya)

Sebagaimana diketahui, Permohonan uji materi Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ yang diajukan para pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online (Kato) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa