Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Alasan Kenapa Ojol Tidak Dianggap Sebagai Angkutan Umum

M. Adam Samudra - Jumat, 29 Juni 2018 | 13:27 WIB
Ilustrasi Ojol
cewekbanget.grid.id
Ilustrasi Ojol

GridOto.com- Dari hasil sidang yang diadakan pada hari Kamis (28/6/2018), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. 

Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, yang diputuskan siang tadi dengan suara bulat.

Sebetulnya sepeda motor dapat mengangkut orang, namun bukan sebagai angkutan umum.

Hal inilah yang dikatakan Pengamat Transportasi sekaligus peneliti Laboratorium Transportasi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno.

(BACA JUGA: Mulai Bernapas Lega! Honda Gold Wing yang Dibawa Kabur Akhirnya Ketemu, Status Motor 'Tergadai'?)

"Salah satu alasan kenapa ojek tidak dianggap sebagai angkutan umum, sebenarnya, sepeda motor di Indonesia sudah menjadi monster kematian di jalan raya," kata Djoko kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Menurutnya, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah memberikan perintah kepada pemerintah dan pemda untuk mengembangkan dan menyediakan angkutan umum massal dengan menggunakan mobil penumpang dan bus (Pasal 139 dan 158 UU LLAJ).

Namun dalam perkembangannya, kondisi angkutan umum kurang dan tidak sama sekali dilirik kepala daerah untuk dikembangkan.

"Akhirnya, muncullah sepeda motor sebagai pengganti angkutan umum," ucapnya.

(BACA JUGA: Ketangkap Basah, Ini Dia Tampang Baru Mitsubishi Pajero)

Bahkan kata dia, kendaraan roda dua sudah diizinkan untuk mengangkut barang. 

"Dalam PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, antara lain disebutkan lebar barang muatan tidak boleh melebihi setang kemudi, tingginya harus kurang dari 900 milimeter dari tempat duduk, dan muatan tersebut harus ditempatkan di belakang pengemudi (Pasal 10 ayat 4)," bebernya.

Sepeda motor dapat mengangkut orang, namun bukan sebagai angkutan umum.

Dalam kondisi transisi seperti sekarang, ojek masih dapat beroperasi dalam wilayah yang terbatas.

"Bukan harus beroperasi hingga di jalan-jalan utama dalam kota, seperti yang terjadi sekarang di banyak kota di Indonesia," paparnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

CVT Motor Matic Terendam Banjir, Pertama Wajib Lakukan Hal Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa