Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengurus YLKI: Masih Ada Cara Permohonan Pelegalan Ojek Online

Muhammad Ermiel Zulfikar - Jumat, 29 Juni 2018 | 06:43 WIB
Ilustrasi pengendara Gojek
@gojek24jam
Ilustrasi pengendara Gojek

GridOto.com - Permohonan pelegalan ojek online sebagai alat transportasi umum baru saja ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menganggap motor bukanlah kendaraan yang aman untuk dijadikan sebagai angkutan umum.

Agus Suyatno, sebagai pengurus dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, masih ada cara bagi para pengemudi ojek online untuk melakukan permohonan tersebut.

"Jadi, apa yg diperjuangkan oleh teman-teman driver ojek online, idealnya salurannya melaui amandemen UU no. 22 tahun 2009 di DPR, dengan memasukan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum," ujar Agus saat dihubungi GridOto.com, Kamis (28/6/2018).

(BACA JUGA: Miris! Perjuangan Tukang Ojek di Puncak Jaya Papua, Bertaruh Nyawa sampai Ditembak Kelompok Kriminal)

"Setidaknya, upaya driver ojol masih ada jalan melalui amandemen," lanjut Agus.

"Jadi bukan ke MK, ke DPR," jelasnya.

Lanjut menurut Agus, permasalahan ke MK biasanya untuk menganulir UU yang dianggap tidak berpihak.

Dan dalam kasus ini, UU No. 22 pasal 47 mendefinisikan angkutan umum tidak mencakup kendaraan roda dua.

Yang berbunyi sebagai berikut.

Editor : Niko Fiandri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

CVT Motor Matic Terendam Banjir, Pertama Wajib Lakukan Hal Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa