Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apa Kata YLKI soal MK Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum?

Rizky Septian - Kamis, 28 Juni 2018 | 20:12 WIB
Ojek Online Demo
Kompas.com
Ojek Online Demo

 

GridOto.com -Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak permohonan pelegalan ojek online (ojol) sebagai alat transportasi umum.

Putusan tersebut diambil terhadap uji perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengemudi ojol.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Pleno, Anwar Usman seperti tertulis di website resmi MK (28/6/2018).

Pasalnya, MK menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk dijadikan sebagai angkutan umum.

(BACA JUGA: Hal Kecil Ini Bisa Bikin Performa Mesin Mobil Anda Menurun)

Senada dengan MK, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi memberikan komentarnya.

Acc (setuju) dengan putusan MK,” katanya saat dihubungi GridOto.com melalui pesan singkat (28/6/2018).

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi

Sebelumnya, Tulus memang pernah memberikan tanggapannya terkait hal ini.

Menurut dia, jika pemerintah memaksakan memasukkan sepeda motor ke dalam kategori angkutan umum, Indonesia akan ditertawakan negara-negara lain.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa