GridOto.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor jadi hal yang wajib ditaati bagi setiap pengendara.
Nah, buat sobat GridOto.com warga DKI Jakarta, ada kabar baik nih.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ternyata memberi kemudahan buat warganya yang telat bayar pajak kendaraannya.
"Dalam rangkaian ulang tahun Jakarta juga, kita membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor," tutur Anies Baswedan.
(BACA JUGA: Biaya Dynotest di Sportisi Motorsport, Mulai Rp 250 Ribuan)
"Itu kita bebaskan sampai tanggal 21 Juli, jadi pembayaran 22 (Juni) sampai 21 Juli," katanya lagu.
"Kalau Anda punya tunggakan, bayarkan pajaknya, tidak ada dendanya," jelas Anies.
Selain itu, ternyata dukungan untuk pelayanan pembayaran pajak ini juga telah dipersiapkan.
Itu terlihat dari Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta yang tetap buka, sama seperti Samsat dan Bank DKI Jakarta, meski pilkada serentak tengah diadakan.
Nah, sobat GridOto.com yang pajak kendaraannya telat boleh tuh segera diurus.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lagi Ultah, Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | tribunnews |
KOMENTAR