GridOto.com - Bagi kalian yang sering berkendara di jalan raya, mungkin tidak sepenuhnya mengerti aturan-aturan apa saja yang berlaku.
Salah satunya saat kalian sedang mendahului kendaraan sepeda motor ataupun mobil lainnya di depan kalian.
Beberapa orang mengatakan bahwa menyalip harus dilakukan dari sebelah kanan.
Namun tak sedikit orang yang menyalip dari sebelah kiri.
(BACA JUGA: Tahu Bedanya Berhenti dan Parkir? Ini Nih Peraturannya Biar Enggak Ditindak Petugas)
Nah, kira-kira kamu lebih sering mendahului lewat kiri atau kanan nih?
Ternyata semua itu ada aturannya sob, semua ada di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Disebutkan di Paragraf 3 soal Jalur dan Lalu Lintas, memang pada pasal 109 ayat 1 disebutkan kalau menyalip harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.
“Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.”
(BACA JUGA: Lagi Viral, Ngapain Nih Polisi Tenteng Banyak Helm Ojol? Kayak Abis Ngeborong Aja Pak...)
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR