Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Klaim Asuransi Moge? Ini yang Harus Disiapkan

Luthfi Anshori - Senin, 25 Juni 2018 | 14:24 WIB
Ilustrasi asuransi Moge
Rizky/ Otomotifnet.com
Ilustrasi asuransi Moge

GridOto.com - Pada dasarnya klaim asuransi di setiap jenis kendaraan enggak berbeda jauh.

Termasuk untuk klaim asuransi moge jika terdapat permasalahan di jalan.

Masing-masing perusahaan penyedia asuransi moge, punya macam-macam pelayanan.

"Kalau di Asuransi Mega Pratama, pertama-tama cukup foto bagian yang rusak," ujar Representasi Asuransi Mega Pratama kepada GridOto.com di markas BMW Motorrad Indonesia, Cilandak, Jakarta Selatan.

(BACA JUGA: Bikin Atau Perpanjang SIM Wajib Tes Psikologi, Segini Biayanya)

Kemudian siapkan surat-surat kendaraan motor untuk klaim.

"Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau enggak Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk," tambahnya.

Terakhir adalah biaya administrasi.

"Pihak asuransi akan menentukan biaya adminsitrasi sesuai dengan jenis dan akibat kerusakan," pungkasnya.

Editor : Luthfi Anshori

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa