GridOto.com - Pada dasarnya klaim asuransi di setiap jenis kendaraan enggak berbeda jauh.
Termasuk untuk klaim asuransi moge jika terdapat permasalahan di jalan.
Masing-masing perusahaan penyedia asuransi moge, punya macam-macam pelayanan.
"Kalau di Asuransi Mega Pratama, pertama-tama cukup foto bagian yang rusak," ujar Representasi Asuransi Mega Pratama kepada GridOto.com di markas BMW Motorrad Indonesia, Cilandak, Jakarta Selatan.
(BACA JUGA: Bikin Atau Perpanjang SIM Wajib Tes Psikologi, Segini Biayanya)
Kemudian siapkan surat-surat kendaraan motor untuk klaim.
"Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau enggak Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk," tambahnya.
Terakhir adalah biaya administrasi.
"Pihak asuransi akan menentukan biaya adminsitrasi sesuai dengan jenis dan akibat kerusakan," pungkasnya.
Editor | : | Luthfi Anshori |
KOMENTAR