GridOto.com - Ujian untuk mendapatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal ada tambahan tes lagi lho.
Hal ini disampaikan Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar.
Tes ini berupa tes psikologi sebagai persyaratan tambahan permohonan SIM.
"Kami akan simulasikan sistem ini pada tanggal 21 Juni 2018 sampai 23 Juni 2018," ujar Fahri dikutip dari kompas.com.
(BACA JUGA : HFD 2018: Kuliner Khas Sumbar Ketan Durian. Lamak Bana)
Setelah simulasi, nantinya persyaratan ini akan diberlakukan pekan depan yakni pada 25 Juni 2018.
Menurut Fahri, simulasi ini akan dilakukan di Satpas SIM seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Jakarta, Depok, dan Tangerang.
Fahri mengatakan, selama ini tes psikologi hanya diterapkan untuk pemohon SIM umum.
SIM umum adalah tipe SIM yang harus dimiliki pengemudi angkutan umum.
(BACA JUGA : Video: Beberapa Hari Setelah Lebaran, Bundaran HI Masih Lancar)
Jadi buat sobat GridOto.com yang ingin membuat SIM, kalian harus melewati tahapan ini.
Butuh perjuangan ekstra nih untuk bisa mendapatkan SIM.
Enggak seperti jalur pada umumnya lho sob!
Sebelumnya, kata Fahri, pemohon SIM umum diwajibkan melakukan tes psikologi karena pengemudi angkutan umum diharuskan memiliki kompetensi lebih dibandingkan pengemudi kendaraan pribadi.
(BACA JUGA : Mudik ke Batam, Coba Berkunjung ke Wisata Sejarah di Ujung Batam)
"Nantinya pemohon SIM hanya bisa melakukan tes psikologi di lembaga-lembaga yang sudah melalui pembinaan dan pengawasan Polri," kata dia.
Nah, gimana menurut sobat GridOto.com nih?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat! Tes Psikologi untuk Pembuat SIM Mulai Berlaku 25 Juni 2018
Editor | : | Pilot |
KOMENTAR