GridOto.com- Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) menilai, kenaikan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang mulai diberlakukan pada Rabu (20/6) nanti akan menjadi pil pahit Idul Fitri.
"Kami dari ALASKA yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik) bersama Lembaga CBA (Lembaga Center for Budget Analysist) menilai, kenaikan tarif tol ini sebetulnya sebagai bentuk penjajahan baru perusahaan pengelola jalan tol kepada pengguna jalan tol," ucap Koordinator Aliansi, Adri Zulpianto melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/6/2018).
"Perusahaan Pengelola jalan Tol "memperkosa" Negara untuk menaikan tarif tol dengan seenak saja. Sungguh terlalu kalian !!!," tegasnya menambahkan.
Selain itu, lanjut Adri, alasan kenaikan tarif Tol untuk pemeliharaan Jalan Tol benar benar tidak masuk akal karena diberlakukan pada saat pendapatan jalan tol sedang naik.
(BACA JUGA: Yamaha MX King Makin Berotot Gara-gara Main Copotan Moge 1.000 cc)
Seharusnya kenaikan pendapatan perusahaan jalan Tol tersebut dapat digunakan untuk biaya pemeliharaan jalan.
Tercatat, pendapatan Jasa Marga pada tahun 2017 sebesar Rp 2,2 Triliun, naik dari tahun 2016 sebesar Rp 1.88 triliun.
Pendapatan untuk tol dan usaha lainnya sebesar Rp 8,92 Triliun, naik dari tahun 2016 sebesar Rp 8,83 Triliun.
"Dengan ada kenaikan Jalan Tol ini, Kami dari Alaska meminta kepada DPR untuk segera turun tangan atau Intervensi untuk membatalkan kenaikan tarif jalan Tol tersebut," ujarnya.
(BACA JUGA: Viral Daihatsu Ayla Gagal Nanjak di Tanjakan Kenteng, Faktor Mobil atau Sopirnya?)
"Karena kenaikan tarif jalan tol merupakan kado pil pahit Idul Fitri buat pengguna jalan tol," bebernya.
Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.
Setelah perubahan itu, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.
Tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV, Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000.
Tarif baru ini berlaku di ruas-ruas Tol JORR, seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini.
Selain itu, Tol Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Editor | : | Pilot |
KOMENTAR