Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Geregetan! Pengendara Motor Masuk Tol Jagorawi Seolah Tak Bersalah

Yosana Okter Handono - Minggu, 10 Juni 2018 | 07:20 WIB
Pengendara motor masuk Tol Jagorawi
Facebook Pampam Modifers
Pengendara motor masuk Tol Jagorawi

 

GridOto.com - Berbeda dengan negara lainnya, di Indonesia, sepeda motor dilarang keras lewat jalan tol.

Tapi kalau melihat kelakuan pria yang satu ini malah bikin geregetan.

Seorang pengendara motor, terekam dalam video sedang berkendara di Tol Jagorawi.

Tapi gilanya, sang pengendara malah terlihat santai saja dan seperti tak bersalah.

(BACA JUGA:Imut Banget! Yamaha Aerox Dikasih Livery Lawas Milik Rossi)

Malah terus memacu motor Yamaha Xabre dengan kencang.

Video tersebut direkam seseorang oleh sebuah kamera handphone dari dalam truk.

Kemudian video tersebut diunggah oleh akun facebook Pampam Modifers dalam grup Masyarakat Cinta Bogor.

Dalam video, sang perekam juga sempat berkata.

(BACA JUGA:Ngeri! Bus Damri Angkutan Lebaran Terbakar di Lokasi Parkir Rest Area Tol Cipali)

"Aduhhh parah...ada motor masuk Tol Jagorawi.

Saya bersama mister Pampam.

Buat warga MCB, ini berita terbaru, terhangat, teraktual.

Pelat B masuk Tol Jagorawi...aduhh.

Mana ini polisi?

Enggak ada yang mantau, enggak ada yang ngejar.

Kita ikutin, entah ini dia sengaja atau memanng stress.

Buat warga Bogor, ini fenomena langka.

Tanggal 9 bulan Juni 2018".

Inget Sob, kalau bisa yang begini jangan ditiru yah!

Selain bahaya karena banyak mobil yang melintas dengan kencang, kamu juga melanggar peraturan lho.

Sesuai dengan pasal 1 PP Nomor 44/2009, menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Pasal 1a disebutkan pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Pasal 2 disebutkan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

Berikut ini videonya

Editor : Anton Hari Wirawan
Sumber : Facebook/Masyarakat Cinta Bogor

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa