Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pede Abis, Video Pemotor Lewat Jalan Tol dengan Santainya

Gagah Radhitya Widiaseno - Sabtu, 9 Juni 2018 | 12:46 WIB
Pemotor nekat masuk jalan tol
Instagram.com/jktinfo
Pemotor nekat masuk jalan tol

GridOto.com -Pemandangan yang tidak biasa terlihat di jalan Tol Jagorawi, Sabtu (9/6/2018).

Pesepeda motor dengan pedenya melintas di jalan tol tersebut.

Video yang diunggah di Instagram Stories akun @aliiif dan diupload kembali di Instagram lewat akun @jktinfo, terlihat pemotor itu tengah melaju melewati mobil.

Pemotor tersebut melintas sendiri dan membawa tas di belakangnya.

(BACA JUGA : Daihatsu Akui Respon Konsumen pada DN Multisix Bagus, Tapi Kok Belum Diproduksi?)

"Mantap euy ini motor," tulis caption akun Instagram aliiif.

Sontak hal ini membuat netizen menanggapi aksi ini.

ardy_icky : punya nyawa 9 ini org, saiik?? yakin dulu yg pasti mumpung sepi

rizkyinsani27 : kesesatan google maps

(BACA JUGA : Porsche Rilis Mobil Listrik Terbaru, Tapi Kok Mirip Nama Sate?)

yudhaanggara108 : Wkkwkw klo moge masih enak diliatnye

andi_awaludin : Gasssss terusssss gan.... Ntapppp

Motor memang tidak diperbolehkan untuk masuk jalan tol.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2009 yang sebelumnya merevisi pasal 38 pada PP Nomor 15/2005 Tentang Jalan Tol.

(BACA JUGA : Belum Banyak yang Tahu, Ini Nama Tiang Pemantul Cahaya di Pinggir Jalan)

Dalam pasal 1 PP Nomor 44/2009 menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Pasal 1a disebutkan pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Pasal 2 disebutkan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

(BACA JUGA : Gandeng Toyota, Suzuki Bakal Produksi Karimun Wagon R Elektrik)

Jadi memang motor boleh masuk ke jalan tol tapi dengan syarat khusus.

Syarat tersebut yakni ada jalur khusus untuk motor di jalan tol.

Nah dalam video tersebut tidak ada jalur khusus untuk motor, jadi pastinya pengemudi itu melanggar aturan.

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Instagram.com/jktinfo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Petinggi Partai Gak Tahu Aturan, Kuasai Toyota Hilux Pelat Merah Dipakai Kampanye

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa