Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Nissan Elgrand Tanpa Ban Cadangan : Peraturan Menteri Perhubungan Tak Sesuai Undang-Undang

Hendra - Jumat, 8 Juni 2018 | 13:57 WIB
Ilustrasi Nissan Elgrand HWS
Nissan.co.jp
Ilustrasi Nissan Elgrand HWS

GridOto.com- Dalam kasus tuntutan konsumen Nissan Elgrand, pihak Kemenhub menjelaskan kini sudah ada aturan yang mengatur kendaraan boleh tidak memiliki ban cadangan. 

Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 yang berlaku pada 24 April 2018 mengenai Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor salah satunya mengatur perkembangan teknologi dapat tidak menggunakan ban cadangan.

Dalam pasal 14 disebutkan ban cadangan dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.

(BACA JUGA : Kasus Nissan Elgrand Tanpa Ban Cadangan: Mobil Dengan Run Flat Tires di Indonesia)

Pengganti fungsi ban cadangan dapat berupa, run flat  tire yang dilengkapi indikator tekanan ban, tire repair kit atau teknologi lainnya.

Pengganti fungsi ban cadangan harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan.

Hal lainnya yang diatur adalah kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan dapat tidak dilengkapi dongkrak atau alat pembuka roda.

Terhadap Peraturan Menteri David Tobing penggugat yang juga pengacara ini mengatakan peraturan menteri tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Aturan yang ditabrak adalah Undang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan. Di aturan yang lebih tinggi it jelas tertera kewajiban adanya ban cadangan dan tempat ban cadangan," tegas David Tobing.

(BACA JUGA : Kasus Nissan Elgrand Tanpa Ban Cadangan: Run Flat Tires Bisa Ditambal?)

Menurutnya, karena bertentangan dengan UU dan PP maka harus direvisi atau dibatalkan.

"Dalam kasus saya yang berlaku adalah UU Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah tentang kendaraan dan Mobil Nissan Elgrand belum menggunakan Run Flat Tire," jelasnya.

Jadi, ia berkesimpulan, walaupun sudah ada Permenhub yg mengatur Run Flat Tire namun yang berlaku tetap UU dan Peraturan Pemerinrah.

"Yaitu yang mewajibkan adanya ban cadangan dan tempat ban cadangan," tegasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Piston Bisa Bolong, Cek Ini Dulu Sebelum Nyalakan Motor Mogok Usai Terjang Banjir

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa