GridOto.com- Tidak menyediakan Ban cadangan, Nissan Motor Indonesia dan Menteri Perhubungan digugat oleh tiga konsumen Nissan.
Gugatan tersebut dilakukan oleh David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlan Sagala, sebagai pemilik Nissan Elgrand mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Nissan Motor Indonesia.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pun angkat bicara.
"Yang jelas setiap kendaraan bermotor itu harus ada ban cadangan sebagai pelangkapnya," kata AKBP Budiyanto saat dihubungi GridOto.com di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
(BACA JUGA: Kasus Nissan Elgrand Tanpa Ban Cadangan : Peraturan Menteri Perhubungan Tak Sesuai Undang-Undang)
"Ada undang-undangan itu, termasuk segitiga pengaman itu juga harus ada di dalam kendaraan," ujarnya menambahkan.
Untuk diketahui, peraturan tentang ban serep ini memang jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 57 mengatur, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR