GridOto.com - Seperti yang kita tahu, klakson memiliki fungsi yang sangat penting.
Yaitu sebagai sarana berkomunikasi dengan kendaraan lain saat di jalan.
Nah, banyak sekali para pengguna motor yang mengganti klakson bawaan dengan klakson variasi.
Karena menganggap, suara klakson bawaan motor masih kurang nyaring terdengar.
(BACA JUGA:Ada Alasan Keselamatan Dibalik Fitur Maps BMW Motorrad Connectivity)
Lalu apakah boleh mengganti klakson bawaan dengan klakson aftermarket atau variasi?
"Sebenarnya enggak masalah ya, asal masih dalam bunyi dan volume suara yang wajar seperti klakson pada umumnya," buka Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS) pada GridOto.com (5/6).
Jangan menggunakan klakson yang mengeluarkan suara yang aneh dan tidak umum ya.
"Bukan klakson yang bunyinya aneh-aneh dan mengganggu serta yang volume suaranya sangat besar," sambungnya.
(BACA JUGA:Jangan Disangka Maling! Niatnya Sopan Gak Mau Ganggu Warga, Pengguna Moge Ini Rela Dorong Motor di Gang)
"Biasanya orang pasang klakson yang suara aneh itu buat gaya-gayaan saja, jadi fungsinya malah terlupakan," pungkas Agus.
Pemerintah sendiri dalam PP No.55/2012 Pasal 69, telah mengatur toleransi kebisingan suara klakson kendaraan bermotor. Paling rendah 83 dB dan paling tinggi 118 dB.
Editor | : | Luthfi Anshori |
KOMENTAR