GridOto.com - Cerita begal yang terjadi di Summarecon Bekasi kembali berlanjut.
Kali ini, korban begal bernama Mohammad Irfan Bahri (MIB) tidak jadi dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombers Pol Indarto pada Selasa (29/5/2018).
"Saya ingin meluruskan beberapa pemberitaan yang salah untuk MIB, statusnya masih sebagai saksi," ujar Indarto dikutip dari tribunjabar.id.
(BACA JUGA : Adira Finance Beri Edukasi Pembiayaan Otomotif Berbasis Syariah)
Menurut dia, ada dua kasus dalam perkara itu.
Pertama, kasus perampokan atau begal dan Indra Yulianto sebagai tersangka.
Kedua, kasus dugaan penganiayaan yang oleh MIB yang berujung tewasnya Aric Saipulloh.
Irfan Bahri menjadi saksi pada kasus ini.
(BACA JUGA : Baru Saja Perkenalan, Nissan Terra Sudah ada Versi Modifikasi Digitalnya)
Selain dicopotnya status MIB dari "tersangka" menjadi saksi, kini ia mendapatkan penghargaan.
Penghargaan itu tak dia diterima sendirian melainkan bersama sepupunya, Achmad Rafiki.
Achmad Rafiki bersama Irfan Bahri adalah korban begal dalam peristiwa pekan lalu.
Keduanya diangkat jadi warga kehormatan Polres Metro Bekasi Kota.
(BACA JUGA : Melihat Detail Suzuki Intruder 150 Dari Dekat, Keren Juga!)
"Ini dilakukan untuk memberikan apresiasi atas keberanian dan kemampuannya melawan kejahatan. Kejahatan yang dilawan bukan main-main, ini perampokan," kata Indarto.
Sang Kapolres berharap Irfan Bahri dan Achmad Rafiki menjadi inspirasi bagi warga Bekasi juga polisi untuk berani melawan tindak kejahatan.
Selanjutnya, Irfan Bahri dan Achmad Rafiki bakal diundang ke beberapa acara Mapolres Metro Bekasi Kota.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sempat Jadi Tersangka, Santri yang Lawan Begal Ini Akhirnya Dapat Penghargaan dari Polisi
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribunjabar.id |
KOMENTAR