GridOto.com - Kabar gembira hadir dari stok Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium.
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Fanshurullah Shurullah Asa di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
"Saya dapat info semalam dari Pak Menteri ESDM bahwa Presiden telah menandatangani Perpres No 191 Tahun 2014, mungkin selebihnya nanti Pak Menteri bisa menjelaskan," kata dia di Kantor BPH Migas.
(BACA JUGA : Hadapi Era Listrik, Honda Siap Hadirkan Jazz Versi Listrik di 2020)
Dengan ditandatangani Perpres ini, Pertamina diwajibkan untuk menjual BBM jenis Premium kepada masyarakat.
Sebelumnya Premium terlihat langka di beberapa daerah khususnya di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Bahkan banyak anggapan masyarakat mengenai langkanya BBM jenis Premium ini karena sengaja dilakukan Pertamina.
Masyarakat banyak yang beralih ke Pertalite karena Premium langka pada saat itu.
(BACA JUGA : Penjualan Terus Turun, Bagaimana Nasib Honda CBR250RR di Tangan AHM?)
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR