GridOto.com- Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan menyebut apabila MoU antara PT Mass Rapid Transit (MRT) dengan Go-Jek Indonesia sebagai bentuk pelanggaran.
"Menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum pengumpan adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan seperti yang tertuang dalam pasal 137 ayat 2," kata Edison melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Edison mengaku, hal ini terbukti bahwa konsep proyek MRT tidak matang tampak dari tidak tersedianya sarana prasarana dan infrastruktur pendukung.
Sehingga gagap dan panik yang akhirnya membuat MoU dengan Go-Jek untuk menjadikan sepeda motor sebagai kendaraan pengumpan.
(BACA JUGA: Terseret 'Dieselgate', Porsche Recall 60.000 Cayenne dan Macan Diesel)
Untuk itu, ITW mendesak MRT untuk meninjau kembali MoU dan memastikan bahwa kendaraan pengumpan yang membawa penumpang menuju stasiun MRT bukanlah dari sepeda motor.
"Karena sepeda motor bukan untuk angkutan umum," tegasnya.
Menurutnya, apabila MRT tetap menggunakan sepeda motor sebagai angkutan pengumpan, maka itu adalah pelanggaran hukum.
Bahkan lanjut Edison, hal tersebut tentu akan menimbulkan konsekuensi hukum berupa gugatan dari ITW.
(BACA JUGA: Mercedes-Benz Mulai Produksi G-Class Model Terbaru)
"Kita tidak mempersoalkan MoU dengan pihak manapun, tetapi jika MoU tersebut bersepakat menggunakan sepeda motor untuk angkutan pengumpan, akan kami lakukan upaya hukum,"
"Selain melanggar hukum, MRT memiliki pengetahuan yang minim soal keselamatan berlalu lintas akhirnya menggerus kepeduliaanya terhadap keselamatan jiwa," tutupnya.
Sebelumnya, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta dan Go-Jek Indonesia menandatangani nota kesepahaman terkait Studi Pengembangan Non-farebox Business dan Mobile Payment.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT MRT Jakarta, William P.
Sabandar dan Presiden Go-Jek Indonesia, Andre Soelistyo.
(BACA JUGA: Mantap, Mitsubishi Xpander 'Made in Indonesia' Laris Manis di Filipina)
Kerjasama ini merupakan salah satu dukungan misi MRT dalam menghidupkan kembali lingkungan perkotaan melalui pengembangan kawasan transit perkotaan ternama (Rail and Transit Oriented Development).
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
KOMENTAR