GridOto.com - Ternyata ada aturan yang harus dipenuhi buat Polisi Wanita (Polwan) terkait penggunaan media sosial.
Dalam aturan media sosial dapat digunakan para polwan untuk membuat tulisan, komentar, foto, video, gambar tentang prestasi.
Pelayanan kepada masyarakat dan keberhasilan tugas maupun dalam bidang lain yang bersifat informatif, edukatif, dan aktual.
Beberapa larangan untuk para polwan dalam menggunakan media sosial adalah:
1. Membuat tulisan, komentar atau meneruskan informasi yang bersifat rahasia, sensitif.
(BACA JUGA: Sering Liat Polwan yang Cantiknya Kebangetan? Ternyata Dandannya Enggak Boleh Sembarangan Lo, Begini Aturannya)
Dapat menimbulkan rasa kebencian dan memprovokasi kelompok tertentu atau instansi lain.
2. Menampilkan perilaku negatif dan gaya hidup mewah atau hedonis baik dalam bentuk gambar, foto, dan video.
3. Mengunggah atau meneruskan foto, video, dan atau lokasi terkait pelaksanaan tugas Polri yang bersifat rahasia, korban, dan lokasi bencana.
4.Mengunggah foto dan atau video ke media sosial yang tidak sesuai norma dan etika profesi Polri.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | wartakotalive.com |
KOMENTAR