Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lindungi Driver, Go-Jek Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Sosial

Ignatius Ferdian - Selasa, 22 Mei 2018 | 14:15 WIB
Ilustrasi pengemudi Go-Jek
Tribunnews.com
Ilustrasi pengemudi Go-Jek

GridOto.com - Go-Jek saat ini sedang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menyediakan akses terhadap layanan jaminan sosial.

Ini dilakukan karena kurangnya pemahaman dan sulitnya akses untuk jasa keuangan yang dialami pekerja sektor informal.

Oleh sebab itu BPJS Ketenagakerjaan dan Go-Jek membuat website khusus bagi para driver Go-Jek.

Setelah mendaftar, para driver akkan mendapat jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

(BACA JUGA : Pertama di Indonesia Gojek dan Becak Motor Kerja Sama di Gorontalo)

Untuk jaminan tersebut, mitra Go-Jek hanya cukup membayar sebesar Rp 16.800 per bulan.

Iuran ini akan dibayarkan secara otomatis melalui pendebitan saldo masing-masing driver.

Program ini bisa dinikmati di 50 kota tempat mitra Go-Jek beroperasi secara resmi. 

"Kemudahan yang kami sediakan ini merupakan bentuk komitmen Go-Jek dalam meningkatkan perlindungan kerja untuk mitra driver kami, serta dalam mempermudah akses layanan jasa keuangan kepada mitra Go-Jek,"kata Shinto di Bandung.

(BACA JUGA : Bagai Bumi dan Langit, Ini Lho Selisih Harga Jaket Turing yang Dipakai Gibran dengan Presiden Jokowi)

"Dengan iuran yang terjangkau, diharapkan semakin banyak mitra yang merasakan manfaat dan kenyamanan dalam menjalankan layanan Go-Jek," imbuhnya.

Direktur Jaminan Sosial Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Wahyu Widodo mengatakan, langkah yang dilakukan BPJS ketenagakerjaan dan Go-Jek memberikan perhatian besar kepada pekerja informal BPU.

Hal ini juga menjadi keikutsertaan mendukung komitmen pemprov Jabar yang ingin meningkatkan kesejahteraan pekerja informal.

Selain itu dirinya juga menambahkan pihaknya juga terus menggenjot kepesertaan termasuk di sektor informal.

Karena masih banyak yang belum mendapat jaminan perlindungan sosial.

Menurut kalian sudah betul atau belum nih langkah pemerintah?

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Upaya Lindungi Driver, BPJS Ketenagakerjaan dan Go-Jek Buat Website Khusus

Editor : Anton Hari Wirawan
Sumber : Tribun Jabar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Awas Meledak, Ini Alasan Jangan Coba-coba Geber Motor Matik Posisi Diam

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa