GridOto.com - Go-Jek saat ini sedang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menyediakan akses terhadap layanan jaminan sosial.
Ini dilakukan karena kurangnya pemahaman dan sulitnya akses untuk jasa keuangan yang dialami pekerja sektor informal.
Oleh sebab itu BPJS Ketenagakerjaan dan Go-Jek membuat website khusus bagi para driver Go-Jek.
Setelah mendaftar, para driver akkan mendapat jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
(BACA JUGA : Pertama di Indonesia Gojek dan Becak Motor Kerja Sama di Gorontalo)
Untuk jaminan tersebut, mitra Go-Jek hanya cukup membayar sebesar Rp 16.800 per bulan.
Iuran ini akan dibayarkan secara otomatis melalui pendebitan saldo masing-masing driver.
Program ini bisa dinikmati di 50 kota tempat mitra Go-Jek beroperasi secara resmi.
"Kemudahan yang kami sediakan ini merupakan bentuk komitmen Go-Jek dalam meningkatkan perlindungan kerja untuk mitra driver kami, serta dalam mempermudah akses layanan jasa keuangan kepada mitra Go-Jek,"kata Shinto di Bandung.
(BACA JUGA : Bagai Bumi dan Langit, Ini Lho Selisih Harga Jaket Turing yang Dipakai Gibran dengan Presiden Jokowi)
"Dengan iuran yang terjangkau, diharapkan semakin banyak mitra yang merasakan manfaat dan kenyamanan dalam menjalankan layanan Go-Jek," imbuhnya.
Direktur Jaminan Sosial Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Wahyu Widodo mengatakan, langkah yang dilakukan BPJS ketenagakerjaan dan Go-Jek memberikan perhatian besar kepada pekerja informal BPU.
Hal ini juga menjadi keikutsertaan mendukung komitmen pemprov Jabar yang ingin meningkatkan kesejahteraan pekerja informal.
Selain itu dirinya juga menambahkan pihaknya juga terus menggenjot kepesertaan termasuk di sektor informal.
Karena masih banyak yang belum mendapat jaminan perlindungan sosial.
Menurut kalian sudah betul atau belum nih langkah pemerintah?
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Upaya Lindungi Driver, BPJS Ketenagakerjaan dan Go-Jek Buat Website Khusus
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR