Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kenali Fungsi SIM yang Sebenarnya, Jangan Cuma Tahunya Buat Hindari Razia!

Gagah Radhitya Widiaseno - Minggu, 13 Mei 2018 | 20:00 WIB
SIM
SIM

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memang menjadi perlengkapan wajib dalam berkendara.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Namun masih banyak yang belum tahu fungsi SIM sebenarnya.

Perlu sobat GridOto.com ketahui, SIM tidak hanya digunakan untuk menghindari razia aja lho.

(BACA JUGA : Legenda MotoGP Ini Ragukan Valentino Rossi Raih Gelar Juara Dunia MotoGP 2018)

Berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 86, terdapat 3 fungsi SIM yang sebenarnya.

SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.

Jadi, sobat GridOto yang sudah mengantongi SIM, itu sudah dianggap mampu mengendarai kendaraan bermotor.

Tak hanya itu, sobat GridOto.com juga sudah mengetahui tata cara berlalu lintas.

(BACA JUGA : Jangan Lupa Sob, Ini Jadwal Balap F1 Spanyol, Minggu Nanti Malam)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jelang Akhir Tahun, Harga Mobil Bekas Kijang Innova Zenix, Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa