GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memang menjadi perlengkapan wajib dalam berkendara.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Namun masih banyak yang belum tahu fungsi SIM sebenarnya.
Perlu sobat GridOto.com ketahui, SIM tidak hanya digunakan untuk menghindari razia aja lho.
(BACA JUGA : Legenda MotoGP Ini Ragukan Valentino Rossi Raih Gelar Juara Dunia MotoGP 2018)
Berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 86, terdapat 3 fungsi SIM yang sebenarnya.
SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
Jadi, sobat GridOto yang sudah mengantongi SIM, itu sudah dianggap mampu mengendarai kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, sobat GridOto.com juga sudah mengetahui tata cara berlalu lintas.
(BACA JUGA : Jangan Lupa Sob, Ini Jadwal Balap F1 Spanyol, Minggu Nanti Malam)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR