GridOto.com - Pengemudi di Jember, Jatim mesti lebih jaga sikap sekarang.
Maksudnya, enggak bisa ngegas sembarangan karena Satlantas Polres Jember mengoperasikan Speed Gun yaitu alat pengukur kecepatan kendaraan bermotor.
Pengendara melebihi batas kecepatan akan tercatat dan ditilang meski sepintas hanya berkecepatan rendah.
Alat tersebut dioperasikan oleh anggota Satlantas Polres Jember, di salah satu jalan yakni di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Kaliwates, Jember, Rabu (9/5/2018)
"Alat Speed Gun dengan sensor pengukur laju kecepatan, kamera penangkap kendaraan, software dan tablet," kata Kasatlantas Polres Jember, AKP Prianggo Parlindungan Malau, melalui Kanit Turjawali Iptu Suyitno.
(BACA JUGA: Bagai Bumi dan Langit, Penjualan Yamaha NMAX Unggul Jauh Dibanding Honda PCX 150 di April 2018)
Suyitno menuturkan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Semeru (OPS) 2018 ini juga dilaksanakan penindakan menggunakan Speed Gun alat pengukur kecepatan bagi pengguna jalan atau pengemudi saat mengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Lokasi yang diambil, sambung Iptu Suyitno, di Jalan Hayam Wuruk, sebab Kaliwates merupakan bagian jantung kota, apalagi di sana rambu-rambunya sangat jelas.
Jadi, jalan Hayam Wuruk sudah terpasang rambu-rambu dengan batas kecepatan 50 km/jam.
Menurut Iptu Suyitno, apabila pengguna kendaraan yang melintas di Hayam Wuruk, melebihi batas kecepatan 50 km/jam itu berarti itu sudah melanggar sebab di sana sudah ada rambu-rambu yang mengatur, sudah terpasang rambu-rambu batas kecepatan.
"Kami menembakkan speed gun tersebut dan ada pengendara mobil yang kecepatan 100 km/jam. Kendaraan tersebut kami berhentikan dan diperiksa surat-suratnya lengkap dan karena pelanggarannya tentang kecepatan maka kami lakukan penindakan dengan tilang," ujarnya.
"Untuk berikutnya tak hanya di dalam kota, tapi di luar kota juga akan kami gunakan," tandasnya.
Suyitno mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, karena sudah jelas kalau memang rambu-rambu yang mengatur kecepatan.
Kalau kecepatan 50 km/jam maka harus 50 km/jam dan kalau perlu dibawa 50 km/jam.
Karena melihat situasi dalam kota padat dan pengguna jalan lainnya itu hanya maka harus lebih hati-hati.
"Kalau kecepatannya melebihi rambu-rambu yang sudah ditetapkan, tentunya akan membahayakan bagi pengguna jalan yang lain, maka akan berpotensi terjadinya kecelakaan, jadi masyarakat lebih tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, sehingga dijalan bisa selamat dan nyaman karena keselamatan itu menjadi kebutuhan masyarakat," pungkasnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR