GridOto.com- Banyak pengguna jalan yang ngebut di jalanan kompleks atau jalan yang ramai dilalui warga tentu membuat geram banyak orang.
Belum lagi orang tua yang punya anak kecil, tentu tambah khawatir.
Kekhawatiran ini akhirnya mendorong warga untuk menghadirkan tanggul jalan (polisi tidur) di jalan sekitar kediaman mereka.
Tujuannya sudah pasti untuk membuat jera pengendara yang masih berani ngebut di jalan tersebut.
(BACA JUGA: Akibat Konvoi Kelulusan SMA Berakibat Tewas Kecelakaan, Lihat Videonya!)
Polisi tidur atau tanggul pengaman jalan memang sangat efektif sebagai solusi masalah tersebut, tapi sayang banyak yang tidak tahu kalau membuatnya punya aturannya sendiri.
Seperti kejadian baru- baru ini Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melarang bagi warga yang membuat tanggul jalan alias polisi tidur.
Ternyata keberadaan polisi tidur dianggap menganggu kelancaran arus lalu lintas. Benarkah demikian?
Menanggapi hal ini, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak pun angkat bicara.
"Untuk polisi tidur tidak boleh sembarangan karena sudah diatur dalam peraturan dan keputusan Menteri Perhubugan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pemakai Jalan," kata Harlem kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).
Bahkan menurut informasi jika dilanggar, hukumannya adalah sanksi pidana berupa denda Rp 24 juta atau minimal penjara paling lama 1 tahun.
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR