GridOto.com- Konvoi atau pawai kendaraan bermotor dan merugikan pengguna jalan lain memang tidak diperbolehkan.
Apalagi pengendara tidak memakai perlengkapan berkendara yang aman dan nyaman sesuai standar.
Kali ini dilihat GridOto.com dari akun Instagram @soenandarboedi, terlihat ratusan pelajar SMA usai merayakan kelulusannya dengan konvoi di jalan raya.
Dalam video singkat itu, para pelajar tengkurap dan merunduk di aspal.
(BACA JUGA: Siap-siap Ditilang, Driver Ojol Berani Terima Order Seperti Ini Bakal Kena Ciduk Polisi)
Dari postingan tersebut, diketahui penindakan polisi kepada pelajar terjadi di Jalan Bungus, Padang, Sumatera Barat.
Setidaknya 200 surat tilang dilayangkan kepada pengendara motor yang berseragam SMA ini.
Pasalnya, saat berkendara mereka tanpa dilengkapi helm dan surat izin mengemudi.
Jelas dalam aturan Undang-undang, apa yang dilakukan pelajar SMA tersebut perlu mendapat perhatian.
(BACA JUGA: Geber-geber Motor Seenaknya, Konvoi Kelulusan Anak SMA Diguyur Air Comberan Oleh Warga)
Setiap orang diwajibkan berusia minimal 17 tahun untuk punya SIM, seperti yang disebutkan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009.
Duh, miris juga lihatnya kalau kelulusan dirayakan dengan cara yang demikian.
Jangan ditiru ya Sob! Lebih baik tertib berlalu lintas, dan jadi pelopor keselamatan di jalan.
Selengkapnya mengenai penindakan polisi kepada pelajar SMA bisa disimak di video berikut ini...
Editor | : | Pilot |
Sumber | : | Instagram/@soenandarboedi |
KOMENTAR