GridOto.com- Fasilitas uji emisi sepeda motor (R40) dan fasilitas uji emisi mobil penumpang (R83) diresmikan Menteri Perhubungan, Kamis (3/5).
Fasilitas Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) ini terletak di Cibitung, Bekasi.
Peresmian ini membantu pelaksaan Euro 4 yang telah berlaku 2017 lalu.
"Hari ini Kementerian Perhubungan membuat terobosan dengan meresmikan balai pengujian bagi kendaraan bermotor," jelas Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan.
(BACA JUGA : Begini Ngamuknya Casey Stoner Gara-gara Valentino Rossi di Jerez)
Dengan fasilitas ini, pemerintah mewajibkan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi aspek keselamatan, persyaratan teknis dan laik jalan.
Pada laboratorium uji emisi kendaraan mobil penumpang dilengkapi dengan fasilitas sistem peralatan emisi sampai dengan EURO 4.
Katagori kendaraan yang dapat diuji berkapasitas Gross Vehicle Weight maksimum 3,5 ton dengan sistem pembakaran bahan bakar bensin dan solar.
"Peralatan pengujian emisi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengujian tipe kendaraan bermotor di BPLJSKB guna menjamin baku mutu terhadap emisi gas buang dari kendaraan bermotor tipe baru," tutur Caroline Noorida Aryani, Kepala BPLJSKB.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR