Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Syarat Wajib Bikin Kunci Immobilizer Duplikat Di Spesialis Kunci

Dwi Wahyu R. - Kamis, 3 Mei 2018 | 14:00 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB

GridOto.com-Saat ini ada beberapa spesialis kunci immobilizer yang bisa melakukan penggantian kunci immobilizer yang hilang atau rusak.

Namun, untuk melakukan penggantian kunci immobilizer di spesialis kunci tersebut ada syarat yang wajib dipenuhi lho.

"Kalau mau buat duplikat kunci wajib menyertakan dokumen-dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK," jelas Raymond Lie, Pemilik Komandan Key, Bursa Otomotif Sunter, Jakarta Utara kepada GridOto.com (2/5).

Jika tidak membawa dokumen-dokumen identitas kepemilikan kendaraan tersebut, maka permintaan untuk membuat kunci immobilizer duplikat tidak akan dilayani.

(BACA JUGA: Begini Cara Koneksi Smartphone Di BMW ConnectedDrive)

Oh ya, Komandan Key juga melayani penggantian kunci mobil immobilizer di rumah.

Syaratnya juga sama, mesti menunjukan dokumen kendaraan.

"Selain itu jika harus dilakukan di rumah, perlu pendalaman juga terhadap orang yang mau buat, jika ada hal yang mengindikasi tindakan pencurian maka kita tidak bisa kerjakan," terang Raymond.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa