Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jalan 8 Hari, Enggak Disangka Ternyata Pelanggaran Ini yang Paling Banyak di Operasi Patuh 2018 Kota Bekasi

Vincensia Enggar Larasati - Kamis, 3 Mei 2018 | 09:55 WIB
Ilustrasi polisi lakukan razia kendaraan
TMC
Ilustrasi polisi lakukan razia kendaraan


GridOto.com- Polri kembali menggelar razia bertajuk Operasi Patuh 2018 dan tersebar di berbagai daerah.

Sasarannya adalah pengendara motor dan mobil yang bermasalah dengan pajak, helm dan pengguna ponsel.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat bersama kepolisian menggelar razia kendaraan di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (2/5/2018) siang.

Dalam Operasi Terpadu dan Patuh ini, polisi menjaring ratusan pengendara yang melanggar aturan.

(BACA JUGA: Baru Meluncur, All New Honda Vario 150 2018 Malah Dibikin Miring Sokbrekernya)

"Ada 262 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang dihentikan polisi, "ungkap Gumiwan Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi Bapenda Jawa Barat.

Namun yang mendapat tindakan 127 pengendara, sementara 135 pengendara sisanya meneruskan perjalanan.

Hal tersebut karena saat dicek dilengkapi dokumen lengkap atau tidak melanggar.

"Dari 127 pengendara, rinciannya 35 orang membuat surat pernyataan kesanggupan membayar pajak, 22 orang membayar pajak di tempat dan 70 orang ditilang," jelasnya.

(BACA JUGA: Pabrikan Asal China Bilang Selama Ini Indonesia Disodori Harga Mobil yang Enggak Masuk Akal)

Gumiwan juga mengatakan, jumlah pajak yang berhasil diserap dari pengendara yang terjaring operasi mencapai Rp 20.153.400.

Bagi pengendara yng tidak memiliki atau membawa uang akan diminta membuat surat pernyataan kesanggupan membayar pajak yang berlaku selama satu bulan.

Sedangkan pengendara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlalu lintas akan dikenakan tilang oleh polisi.

"Bagi wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya akan dikenakan denda dua persen setiap bulan, dan itu akan berakumulasi setiap bulan untuk besaran dendanya," katanya.

Wah, lengkapi surat kendaraan dan taat pajak ya Sob biar makin aman dan nyaman saat berkendara...

Artikel Ini Sudah Tayang di Tribunnews.com Dengan Judul 127 Pengendara Terjaring Razia di Kota Bekasi

Editor : Hendra
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Harga dan Spesifikasi Maxus Mifa 7 dan 9 yang Baru Rilis di Indonesia

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa