GridOto.com - Tindak penipuan masih sering terjadi.
Kali ini, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat diringkus kepolisian sektor Indihiang, Tasikmalaya.
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Ma'ruf, mengatakan ibu rumah tangga berinisial IK melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental.
"Kendaraan korban yang dirental oleh tersangka digadaikan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemilik mobil dari mulai Rp 26 juta sampai 30 juta," terang Febry, Senin (30/4/2018).
(BACA JUGA: Mantapl! Mitsubishi Berhasil Melebihi Target Jualan Mereka Selama Pameran)
Sampai saat ini polisi baru berhasil mengamankan dua orang tersangka, IK (34) yang bertugas sebagai perental mobil dan UG (37) sebagai pencari penerima gadai.
Dalam aksinya, IK dan UG mengaku bekerja sebagai pengelola travel umroh.
Mereka juga mencatut perusahaan travel Arminerika Perdana.
IK menyuruh Firman (seorang saksi) untuk mencari mobil rental dengan dalih keperluan transportasi travel umrah.
(BACA JUGA: Berapa Umur Mobil yang Bisa Disebut Kuno? Ini Penjelasannya)
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | tribunnews |
KOMENTAR