Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Operasi Patuh Lodaya 2018, Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara

Niko Fiandri - Senin, 30 April 2018 | 13:53 WIB
Razia pelat nomor modifikasi
Tribunnews.com
Razia pelat nomor modifikasi

GridOto.com - Mendingan cari aman untuk sobat yang sering bawa kendaraan pribadi, mobil atau motor. 

Operasi Patuh Lodaya 2018 akan dilakukan kepolisian sampai 9 Mei.

Operasi ini akan merazia kendaraan yang di modifikasi sendiri.

Memodifikasi pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dianggap melanggar pasal 68 UU 22 tahun 2009.

(BACA JUGA: Jelang MotoGP Jerez, Video Maverick Vinales Malah di Ruangan Gelap, Lho Kok?)

Pada pasal itu disebutkan, kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya.

Berikut adalah tujuh model pelat atau TNKB kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan :

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga tidak terbaca.

2. TNKB ditempel logo/stiker/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik, logam, atau kuningan pada kendaraan pribadi.

3. Huruf TNKB diubah seperti huruf digital.

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar.

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. TNKB diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah.

Bagi para pelanggar pasal tersebut, akan dikenai pasal 280 UU 22 tahun 2009 dengan denda paling banyak Rp 500 ribu atau hukuman kurungan atau penjara selama dua bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Segera Cek Pelat Nomor Kendaraan Anda, Jika Tidak Sesuai Syarat-syarat Ini, Anda Bisa Dipenjara

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Water Pump Daihatsu New Xenia 2012-2015 Rusak, Siapkan Uang Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa