Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tercyduk, Cewek Ini Pakai Honda Scoopy dengan Pelat Nomor Tercantik, Mau Pindah Warga Negara?

Vincensia Enggar Larasati - Senin, 30 April 2018 | 11:38 WIB
Pemotor memakai pelat nomor tidak sesuai standar
Instagram/@satlantas_purwakarta
Pemotor memakai pelat nomor tidak sesuai standar

GridOto.com- Operasi Patuh 2018 memang menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.

Tak hanya kelengkapan surat-surat berkendara, polisi menyasar pada pemakaian helm dan modifikasi pelat nomor.

Polisi sudah merancang pelat nomor yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan ukuran motor atau mobil.

Namun masih saja banyak pengendara motor atau mobil yang iseng memodifikasi pelat nomor kendarannya.

(BACA JUGA: Jangan Salah Kaprah, Polisi Berhak Tilang Pengendara yang Belum Bayar Pajak, Ini Alasannya!)

Seperti yang dilihat GridOto.com di akun Instagram @satlantas_purwakarta saat melakukan penindakan kepada pengendara motor.

Ditemukan pelat nomor diluar standar yang ditetapkan di negara ini.

Ya, seorang wanita cantik mengendarai Honda Scoopy dengan pelat nomor ala Thailand.

Berbentuk persegi dengan warna dominan merah, pelat nomor ini terdapat angka 666 dan huruf Thailand.

(BACA JUGA: Polisi Kejar Pemotor yang Melanggar, Sekali Buka Helm Bikin Melongo)

Jelas kena tilang ya kalau pakai pelat nomor seperti itu.

Pasalnya, modifikasi pelat nomor melanggar Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009.

Isinya kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya.

Ingat, dalam Pasal 39 ayat 5 juga dijelaskan tentang ketentuan TNKB yang berbunyi, "TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku".

Jadi jangan coba-coba ya, lebih baik taati peraturan yang ada! Selengkapnya, simak dipostingan berikut ini...

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Instagram/@satlantas_purwakarta

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kenalkan, Inilah Nama-nama Pemilik Jalan Tol di Seluruh Pulau Jawa

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa