Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Life Hack di Mobil, Mau Kabin Wangi Pakai Beginian Aja! Yuk Cobain...

Ditta Aditya Pratama - Minggu, 29 April 2018 | 21:36 WIB
Bikin wangi kabin dengan jepitan kayu
worldinsidepictures.com
Bikin wangi kabin dengan jepitan kayu

GridOto.com - Mobil yang  dipakai tiap hari tentunya lama-lama akan muncul aroma-aroma aneh.

Bisa dari polusi di jalan raya, barang yang dibawa seperti makanan, atau aroma keringat dari orang-orang di dalamnya.

Makanya di pasaran banyak beredar pewangi kabin agar aroma-aroma aneh diatas bisa diminimalisir.

Tapi bagaimana kalau darurat muncul aroma aneh di mobil sedangkan pewangi kabin kamu sedang habis dan belum sempat beli?

(BACA JUGA: Kocak! Ini Jadinya Ketika Honda CB Diubah Jadi ‘Avanza’, Mau Tiru?)

Tenang, kamu bisa gunakan penjepit dari kayu yang biasanya dipakai untuk jemuran.

Dilansir GridOto.com dari healthtipsportal, kamu hanya butuh satu buah penjepit jemuran yang terbuat dari kayu lho.

Tapi sebelumnya, berikan wewangian seperti lavender atau mint pada jepitan kayu tersebut.

Atau langsung aja semprotkan parfum ke jepitan tersebut dan kemudian tancapkan di kisi-kisi AC kabin.

(BACA JUGA: Wajib Nyimak, Tukang Las Kasih Bocoran Begini Soal 'Ngelas' Tangki yang Keropos!)

Tapi kamu harus pakai jepitan kayu, sebab tidak seperti jepitan plastik, jepitan kayu memiliki pori-pori yang akan menyerap wewangian tersebut.

Efek aroma wewangian yang terserap di jepitan paling lama hanya satu minggu saja, malah bisa cepat hilang kalau mobil sering dijemur.

Kalau sudah tidak wangi lagi, ya tinggal semprot saja lagi wewangian dan tancapkan kembali di AC.

Gampang kan? Ingat kalau mau cobain jangan colong jepitan dari jemuran tetangga ya...

 

Jangan Salah Kaprah, Polisi Berhak Tilang Pengendara yang Belum Bayar Pajak, Ini Alasannya!Hal inilah yang sering disalahartikan oleh banyak orang.Proses pengesahan STNK tersebut kebetulan berkaitan langsung dengan pembayaran pajak tahunan. Untuk pembayaran pajak tahunan bukan polisi yang mengatur sob, mereka hanya mengatur tentang keabsahan surat-surat kendaraannya saja. Pemilik kendaraan yang belum mengesahkan STNK berhak ditilang polisi dan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.Makanya, baca dong berita seputar otomotif di GridOto.com (klik link di bio) #stnk #satlantas #tilang #suratilang #tilangkendaraan #tipsmobil #tipsmotor #tipsotomotif #tipskendaraan #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

Sebuah kiriman dibagikan oleh GridOto (@gridoto) pada

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Health Tips Portal

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa