Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Tahu Arti dari Warna-warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia?

Nur Pramudito - Sabtu, 28 April 2018 | 16:38 WIB
Warna-warna pelat nomor di Indonesia
Intisari.grid.id
Warna-warna pelat nomor di Indonesia

GridOto.com - Anda tentu pernah melihat pelat nomor kendaraan selain warna hitam?

Ada yang berwarna kuning, merah, putih, bahkan ada juga pelat nomor yang ada bintangnya.

Namun, tahukah Anda arti dari warna-warna tersebut?

Jika belum tahu, simak penjelasannya berikut ini

(BACA JUGA : Inilah Tujuh Sasaran Razia Operasi Patuh 2018, Jangan Sampai Kena Tilang Sob)

Pelat Nomor Hitam dengan Tulisan Putih

Ini sering teman-teman lihat.

Atau bahkan, ini adalah pelat nomor kendaraan kita sendiri.

Warna pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan pribadi.

Nomor kendaraan ini diberikan secara acak, kecuali jika ada permintaan khusus.

Ada juga pengecualian pelat nomor hitam ini.

(BACA JUGA : Polisi Kejar Pemotor yang Melanggar, Sekali Buka Helm Bikin Melongo)

Contohnya mobil presiden.

Pelat nomornya akan dicetak dengan huruf RI 1.

Pengecualian ini juga ditunjukkan untuk para pejabat negara lainnya dengan kode yang berbeda-beda.

Pelat Nomor Kuning dengan Tulisan Hitam

Nah, kalau pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan umum, contohnya taksi, mobil angkutan umum, bus, dan sebagainya.

Pelat Nomor Merah dengan Tulisan Putih

Apakah Anda pernah melihat pelat nomor merah ini?

(BACA JUGA : Bikin Melongo! Ini Lo 5 Alasan Mengapa Motor MotoGP Sangat Mahal)

Pelat nomor kendaraan ini digunakan untuk kendaraan milik pemerintah.

Kendaraan dengan pelat nomor ini digunakan selama perjalanan dinas.

Pelat Nomor Putih dengan Tulisan Merah

Pelat nomor ini mungkin jarang kita temui, karena sebenarnya ini adalah pelat nomor sementara untuk kendaraan baru.

Pelat nomor ini digunakan sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor atau TCKB agar kendaraan baru dapat digunakan sebelum pelat nomor hitamnya selesai dibuat.

(BACA JUGA : Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Ini Arti Nama V-Kool)

Pelat Nomor dengan Logo Bintang

Jika Anda pernah melihat pelat nomor ini melekat di sebuah kendaraan, artinya kendaraan itu milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pelat nomor ini dibedakan lagi warnanya.

Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan di bagian nomor, artinya milik Markas Besar TNI.

Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan hijau di bagian nomor, artinya milik TNI-AD (Angkatan Darat).

(BACA JUGA : Bukan Omong Kosong! Musuh Terbesar, Bilang Valentino Rossi Bisa Menang Gelar Lagi)

Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru muda di bagian nomor, artinya milik TNI-AL (Angkatan Laut).

Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru tua di bagian nomor, artinya milik TNI-AU (Angkatan Udara).

Pelat berwarna biru di bagian logo instansi dan warna merah di bagian nomor, artinya milik Kementrian Pertahanan.

Itulah arti warna pelat nomor kendaraan di Indonesia. Warna apa saja yang pernah teman-teman lihat?

Editor : Hendra
Sumber : intisari.grid.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Harga dan Spesifikasi Maxus Mifa 7 dan 9 yang Baru Rilis di Indonesia

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa