Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Geger, Emak-emak Enggak Pakai Helm Tercyduk Razia Polisi, Netizen Salah Fokus

Vincensia Enggar Larasati - Sabtu, 28 April 2018 | 17:45 WIB
Emak-emak panik saat razia Operasi Patuh 2018
Instagram/@polantasindonesia
Emak-emak panik saat razia Operasi Patuh 2018

GridOto.com- Operasi Patuh 2018 dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Operasi ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018 ini.

Operasi yang bertujuan untuk menegakkan disiplin berlalu lintas serta menjaga keselamatan pengendara ini justru diwarnai banyak aksi.

Mulai dari pelanggar yang menghindari razia, berusaha kabur dari kejaran polisi, hingga banyak alasan yang diungkapkan.

(BACA JUGA: Beredar Lagi STNK Palsu, Pelaku Pemalsuan Langsung Ditangkap Polisi)

Salah satunya seperti yang dilihat GridOto.com dari akun Instagram @polantasindonesia kali ini.

Terlihat seorang emak-emak mengendarai Honda Vario distop petugas saat razia.

Dalam video singkat tersebut, emak-emak mengaku lupa enggak pakai helm.

Sembari meminta pengertian petugas, emak-emak terus saja memberi banyak alasan.

(BACA JUGA: Ancaman Marc Marquez Kalahkan Rekor Valentino Rossi)

Akhirnya, tanpa perlawanan yang berarti petugas berhasil mengamankan emak-emak ini beserta kendarannya.

Namun ada hal unik dalam tayangan tersebut.

Tidak luput dari perhatian netizen yang menyoroti pelat nomor Honda Vario yang dipakai si emak.

gideeonadikusumaPlat nomernya asik juga

davin_sayamanusiaPlat macam apa itu ?

zakkaysrlPlatnya imut amat ????

alter.native_@zakkaysrl mungkin plat modifikasian

(BACA JUGA: Belum Ada Penantang Kuat, Honda Masih Kuasai Penjualan Mobil Sedan Kuartal Pertama Tahun 2018)

Tampak ukuran yang lebih kecil dari standar yang ada.

Padahal sudah ada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Jangan ditiru ya Sob! Selengkapnya simak video tersebut di bawah ini...

Editor : Hendra
Sumber : Instagram/@polantasindonesia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa