GridOto.com- Operasi Patuh 2018 dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Operasi ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018 ini.
Bertujuan demi meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Tindakan ini tak hanya berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengedepankan teguran dan imbauan, yang bersifat pencegahan.
(BACA JUGA: Operasi Patuh Jaya 2018 Dimulai, Ini 7 Model Pelat Nomor Incaran Polisi)
Nah, agar aman dari tilang polisi saat operasi tersebut ada hal yang harus diperhatikan.
Dikutip GridOto.com dari akun Instagram resmi @satlantasgrobogan, ada 7 sasaran polisi di Operasi Patuh 2018 ini.
Mulai dari pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, dan pengemudi tidak menggunakan safety belt.
(BACA JUGA: Kocak Nih, Momen Rider MotoGP Ngembat Motor Temannya Sendiri Buat Test)
Tidak diperbolehkan juga berkendara melebihi batas kecepatan, dan menggunakan smartphone.
Kemudian adalah dilarang berkendara dalam keadaan pengaruh alkohol.
Kemudian, sesuai yang disebutkan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009.
Jelas ada aturan, setiap orang diwajibkan berusia minimal 17 tahun untuk punya SIM.
(BACA JUGA: Mengenal Laksana Legacy SR 2 XHD Prime, Pesaing Kuat Jetbus 2+ SHD)
Ingat juga untuk tidak melawan arus ya Sob.
Nah, jadi lebih jelas kan? Lebih baik terus taati peraturan yang ada ya, demi keselamatan bersama.
Selengkapnya mengenai 7 sasaran polisi di razia Operasi Patuh 2018 ini, simak di bawah ini.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Instagram/@satlantasgrobogan |
KOMENTAR