GridOto.com- Mengingatkan, Operasi Patuh Jaya 2018 serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Dimulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018 ini.
Operasi ini dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Bertujuan demi meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
(BACA JUGA: Mau Ikut Mudik Bareng Honda, Ini Biaya dan Syaratnya)
Diimbau kepada semua pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan, pakai helm SNI, kaca spion kiri-kanan, dan patuhi aturan lalu lintas selama berkendara.
Namun berkali-kali operasi serupa diadakan, masih saja ada yang melanggar aturan, contohnya modifikasi pelat nomor.
Tahukah kamu kalau modifikasi pelat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas?
Tepatnya di Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(BACA JUGA: Polisi Pakai Masker Saat Razia, Bolehkah?)
Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Lalu model pelat nomor apa saja yang bakal diincar polisi saat razia?
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model pelat yang menyalahi aturan.
Dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ketujuh model tersebut adalah :
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
(BACA JUGA: Gokil! Pelat Nomor yang Satu ini Enggak Cuma Aneh, Tapi Malah Dijadikan Iklan Berjalan Sang Pemilik)
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
(BACA JUGA: Wuih, Polisi Perancis Kebingungan Ada Pelat Nomor Indonesia Tercyduk di Negaranya, Kok Bisa?)
Selain itu penggunaan pelat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga bisa ditilang.
Wah, apakah pelat motormu ada diantara kriteria seperti di atas?
Langsung diganti atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku jika tak ingin ditilang oleh polisi Sob!
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | grid.id,Tribunnews.com |
KOMENTAR