GridOto.com-Jika Anda ingin melakukan pengujian emisi gas buang bisa menyambangi bengkel yang memiliki alat uji gas buang (gas analyzer).
Alat uji gas buang ini berfungsi mengukur dan menganalisa kadar atau kandungan CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
Bagaimana proses pengujian gas buang?
Pertama yang mesti diingat mesin mobil harus dalam keadaan panas alias dalam temperatur kerja.
Untuk melakukan pengecekan, gas probe dari alat uji gas buang dimasukan ke dalam lubang knalpot.
(BACA JUGA: Bedah Fitur GPS Tracker i-am Track)
Kemudian mesin mobil dinyalakan dengan kondisi AC mati.
"Kalau AC hidup pasti ada beban dan tidak bisa mendapatkan RPM di posisi idle, contohnya harusnya mobil idle di 800 rpm, tapi bisa menjadi 1.000 rpm karena AC menyala," ucap Nur Ida, Kepala Cabang Nawilis, Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Setelah mesin dinyalakan, biasanya mesin uji emisi membutuhkan waktu sekitar 5-7 menit untuk menganalisa kandungan gas buang mobil Anda.
Data diambil atau dicetak setelah alat uji gas buang menampilkan angka kandungan CO, HC, CO2, dan Lambda yang paling stabil.
Hasil cetakan data pengujian mobil kemudian diserahkan kepada Anda.
(BACA JUGA: Beli BMW Terbaru Dengan Promo Cicilan 0%, Ini Simulasinya)
"Biaya cek emisi Rp 100 ribu, ini hanya pengecekannya saja, kalau dinilai hasilnya tidak bagus maka perlu penyetelan mesin dengan biaya Rp 75 ribu," tambah Nur Ida.
Anda juga bisa mendapatkan sertifikat tanda lulus uji emisi di bengkel.
"Sertifikat lulus uji emisi ini biaya penerbitannya Rp 50 ribu," tutup Nur Ida.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR