Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Meski Menghibur, dengan Segala Keterbatasannya, Boleh Gak sih Mobil Odong- odong Berseliweran di Jalan? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 23 April 2018 | 17:50 WIB
Polisi tilang odong-odong
Warta Kota
Polisi tilang odong-odong

"Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus di registrasi oleh Samsat. Kemudian pada saat operasional di jalan harus dilengkapi dengan STNK, dan pengemudi harus memiliki SIM sebagai bukti kopetensi yang bersangkutan," kata Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, (23/4/2018).

Dia mengatakan, jika kendaraan dipergunakan untuk mengangkut orang harus memenuhi standart minimal pelayanan minimal dari aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan,keteraturan dan keterjangkauan.

"Aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama berarti harus melalui uji tipe dan berkala," ucapnya.

Kalo odong-odong memenuhi aspek-aspek itu tidak?

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Gawat Kendaraan Bakal Berjubel Pergi Nataru di Tanggal Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa