GridOto.com - Soal besaran premi asuransi kendaraan bermotor yang harus dibayarkan sebenarnya sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penetapan besaran premi asuransi dibagi ke dalam beberapa wilayah
"Wilayah 1 itu meliputi Sumatera dan Kepualauannya, wilayah 2 DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, sedangan wilayah 3 di luar wilayah yang sudah disebutkan," ujar Julian Noor, Chief Executive Adira Insurance kepada GridOto.com di Bogor, Jawa Barat.
Ternyata pembagian wilayah besaran premi enggak sembarangan, sob!
(BACA JUGA: Seken Keren: Interior Nissan Serena C24 Berwarna Cerah, Bagian Ini Wajib Dapat Perhatian)
"Sebelumnya OJK sudah melakukan riset, hal ini berdasarkan data statistik tentang risiko kehilangan dan kecelakan kendaraan bermotor," tambahnya.
Pembagian wilayah besaran premi ternyata berdasarkan tingka risiko kehilangan dan kecelakaan.
"Contohnya risiko kehilangan motor di Jakarta lebih besar jika dibandingkan di Bali, makanya preminya lebih rendah.
Berikut besaran premi berdasarkan wilayah yang telah dibagi oleh OJK.
Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
(Sumatera dan Kepulauannya) | (DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat) | (Di luar wilayah 1 dan 2) Papua, Maluku, Bali, dsb. |
2,35 % | 2,38 % | 1,25 % |
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR