Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Sebabnya SPBU Yang Kegencet Underpass Matraman Gugat Rp 8 Miliar

Iday - Jumat, 13 April 2018 | 16:02 WIB
SPBU Pramuka, Jakpus
Kompas.com
SPBU Pramuka, Jakpus

GridOto.com - SPBU 34-10402 di Jalan Pramuka, menggugat Dinas Bina Marga DKI, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jaya Konstruksi. 

Besarnya mencapai Rp 8 miliar akibat kerugian pembangunan underpass Matraman lantaran posisinya makin rergencet. 

Kepala SPBU tersebut, Jamal, mengaku sejak awal pihaknya tidak mendapat sosialisasi mengenai pembangunan proyek tersebut.

"Saat awal pembangunan itu, tidak ada sosisalisasi dari ketiganya, termasuk Jaya Konstruksi. Kita baru dipanggil saat pembangunan sudah berjalan," kata Jamal (12/4/2018).

(BACA JUGA: Banyak Kerugian Selain Truk Tangki Susah Masuk, Kasus SPBU Gugat Bina Marga Berlanjut)

Menurut Jamal, proses pemanggilan untuk sosialiasi pembangunan itu dilakukan setelah muncul protes dari warga yang terdampak.

Jadi, bukan saat akan mulai pembangunan, tapi setelah berjalan, dan setelah ada protes.

"Itu pun dilakukan setelah ada protes. Kita pihak yang terkena dampak langsung pembangunan underpass itu, baru dipanggil sosialiasi oleh mereka" ujar Jamal.

Sosialiasi yang terlambat tersebut, menurut Jamal, memunculkan kekesalan bagi beberapa warga.

Terutama pihak pengusaha yang kena dampak langsung pembangunan underpass Matraman.

"Pemanggilan itu setelah Lebaran 2017. Usai pemanggilan kita lakukan upaya mediasi sampai somasi, tapi tidak ditanggapi juga oleh ketiga instansi itu, makanya kami ajukan gugatan," ujar Jamal.

Jamal menuturkan, omzetnya jauh mengalami penurunan dibanding sebelum ada underpass. Bahkan, hingga underpass mulai digunakan pun, omzetnya belum kembali ke titik normal.

"Yang tadi saya bilang, belum normal, jauhlah dibanding sebelumnya. Saya (omzet) sampai pernah drop sampai 70 persen dari biasanya," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan SPBU Pramuka Gugat Bina Marga DKI Terkait "Underpass" Matraman", 

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mobil dan Motor Koruptor Sitaan KPK Tak Melulu Dilelang, Bisa Juga Dikasih Cuma-cuma

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa