GridOto.com - Pengemudi wanita yang mabuk dan menabrak pengendara ojek online hingga diamputasi akan berhadapan dengan jalur hukum.
Juru bicara keluarga M Nur Irfan, sang korban, Arief Syaripudin mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum terhadap Tiara Ayu, pengemudi mobil BMW yang menabrak Irfan di Simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2018).
Akibat kejadian itu, kaki kiri pengemudi ojek online tersebut diamputasi dan sempat kritis.
"Tetap akan dilanjutkan, karena kami menghormati proses hukum yang ada. Kami mempunyai tim dari majelis (organisasi agama) dan dibantu tim "Tekap" yang merupakan payung hukum ojek online, merumuskan langkah hukum yang akan diambil untuk pelaku," kata Arief (12/4/2018).
Arief mengatakan, langkah hukum tetap akan diambil meskipun keluarga Tiara telah menemui pihak keluarga, dan menyatakan niatnya untuk bertanggung jawab, Rabu (11/4/2018).
(BACA JUGA: Polisi Urungkan Tahan Wanita Cantik Penabrak Driver Ojek Online, Ternyata Ini Alasannya)
Mengenai seperti apa langkah hukum yang akan diambil, lanjut Arief, akan diputuskan setelah melihat kondisi Irfan.
Irfan baru selesai dioperasi dan masih dalam masa pemulihan.
"Kita lihat kondisi korban dulu gimana, langkah hukumnya gimana, apakah cukup dengan musyawarah antar keluarga, atau ke pihak berwajib."
"Makanya, ketika kondisi pasien kata dokter cacat permanen, kondisinya gini-gini, kita siapkan opsi-opsi, langkah hukum apa yang akan dilanjutkan. Tapi, kami sebagai umat Islam, ya, langkah yang pertama mendahulukan musyawarah," ujar Arief.
Sebelumnya Mohamad Nur Irfan dilarikan ke rumah sakit karena kecelakaan di simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018) malam.
Motor Irfan, ditabrak pengemudi BMW bernama Tiara Ayu. Polisi mengatakan, saat berkendara, Tiara dalam kondisi mabuk.
Pihak Tiara telah menyatakan niatannya untuk menanggung biaya pengobatan dan kebutuhan sehari-hari kelurga Irfan.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR