GridOto.com - Penertiban parkir liar sedang kerap dilakukan oleh Petuga Dinas Perhubungan (Dishub).
Seperti Dishub kota Medan yang sedang melakukan penertiban parkir di depan Stasiun Kereta Api Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/4/2018).
Dilansir dari Tribunnews.com, sejumlah mobil kedapatan parkir sembarangan langsung digembok dan diderek petugas.
Pemilik kendaraan Toyota Agya berwarna putih dengan nomor polisi BK 1262 WU, Ahmad Reza Putra, memprotes sikap personel DIshub.
(BACA JUGA: Ternyata, Mobil Ibu Wakil Gubernur DKI Juga Pernah Kena Derek Akibat Parkir Sembarangan)
Dia bersitegang dengan personel Dishub bernama Rony Pakpahan.
"Kalau saya melanggar, buat dong tulisan dilarang parkir berlapis. Ini enggak ada," ujar Ahmad kepada Rony dengan nada yang tinggi.
Dalam perdebatan tersebut, Roby Pakpahan menjelaskan parkir roda empat di depan Stasiun Kereta Api Medan harus 45 derajat.
"Kami sudah menjelaskan kepada bapak itu, tetapi dia mengejar saya dan mau memukul saya seperti preman. Dia jelas melanggar, di sini parkir tidak boleh berlapis. Artinya parkir harus miring 45 derajat bukan berlapis. Ada rambunya kok," ujar Rony.
(BACA JUGA: Jangan Panik, Ini Prosedur Tebus Mobil yang Diderek Dishub Karena Parkir Liar)
Cekcok ini sontak mencuri perhatian masyarakat yang melintas.
Walau mendapat perlawanan petugas tetap menderek mobil Ahmad karena terbukti melanggar rambu parkir.
"Kami tetap menindak mobilnya. Karena terbukti salah. Kalau tidak puas, silakan lapor ke polisi, kami hanya menjalankan tugas," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Razia Parkir Ilegal di Medan, Pemilik Kendaraan Cekcok dengan Personel Dishub.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | tribunnews |
KOMENTAR