(BACA JUGA : Pelaku yang Meludahi Polantas Polda Metro Jaya Diburu Polisi)
Setelah itu, Watoni pergi sambil tersenyum dan meludahi muka pelapor.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini pada Kamis.
Pengendara dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan atau melawan petugas seperti tertuang dalam Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 21 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi yang Maki, Injak Kaki, dan Ludahi Polisi Ditangkap"
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR