Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bahu Jalan Tidak Sepenuhnya Aman Buat Ganti Ban

Antonio Beniah Hotbonar - Rabu, 11 April 2018 | 13:00 WIB
Ganti ban kempis
Ganti ban kempis

GridOto.com-Bahu jalan yang terdapat di jalan tol memiliki fungsi utama sebagai jalur darurat.

Maksudnya jalur darurat adalah sebagai tempat berhenti bagi mobil yang mengalami masalah di jalan tol seperti mogok dan ban kempis.

Selain itu, bahu jalan digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat seperti untuk jalur evakuasi rescue jalan tol, polisi atau paramedis.

"Kalau di negara-negara lain bahu jalan memang murni difungsikan sebagai jalur pemberhentian darurat, tapi berbeda dengan di Indonesia," buka Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) saat diwawancarai oleh GridOto.com.

Bahu jalan di Indonesia sering digunakan untuk menyalip kendaraan lain atau digunakan sebagai jalur tambahan saat macet.

(BACA JUGA: Ini 4 Langkah Mudah Untuk Memaksimalkan Bagasi Nissan Grand Livina)

Sebuah survei yang dilakukan majalah Auto Bild pada 2011 menyebutkan dalam waktu 1 jam ada 240 mobil yang melakukan pelanggaran bahu jalan tol dalam kota Jakarta.

Padahal menggunakan bahu jalan untuk menyalip itu sangat berbahaya.

Penelitian PT Jasa Marga pada 2009, dari 2.048 kecelakaan yang terjadi di jalan tol tahun itu, sekitar 18,67% atau 382 kecelakaan disebabkan penyalahgunaan bahu jalan.

"Perilaku inilah yang kemudian menjadikan bahu jalan di Indonesia tidak sepenuhnya aman untuk keadaan darurat," sambung Jusri.

Menurut Jusri, jika ban mobil kempis dan Anda ingin melakukan penggantian ban, sebaiknya  lakukan di bahu jalan yang memiliki area tambahan di sampingnya.

"Lebih aman lagi lakukan penggantian ban di rest area terdekat," tambahnya lagi.

(BACA JUGA: Ini 5 Tips Memperbaiki Bodi Mobil di Bengkel Ketok Magic)

Menurutnya, lebih baik menjalankan mobil yang kempis secara perlahan di bahu jalan sampai menemukan dua tempat aman tersebut.

Jika mobil tidak bisa dijalankan dan mesti berhenti di bahu jalan, segera nyalakan lampu hazard.

Kemudian pasang segitiga pengaman sekitar 100 m dari belakang mobil.

Sehingga bila ada pengemudi nakal yang melibas bahu jalan, ia memiliki ruang untuk mengerem atau menghindar.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Promo Lumayan Nih, Beli BYD di GJAW 2024 Dapat Garansi Ban Selama Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa