Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganjil- Genap di Pintu Tol Tidak Berlaku Untuk Mobil Pelat Merah

M. Adam Samudra - Jumat, 6 April 2018 | 14:20 WIB
Kondisi gerbang tol Bekasi Barat di hari pertama kebijakan ganjil genap
Taufiq JF
Kondisi gerbang tol Bekasi Barat di hari pertama kebijakan ganjil genap

GridOto.com- Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menegaskan, penerapan ganjil-genap di ruas pintu tol tidak berlaku bagi mobil pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Mobil-mobil yang dimaksud misalnya seperti mobil pimpinan dan pejabat asing serta Lembaga International.

Selain itu, aturan ganjil-genap juga tidak berlaku untuk angkutan umum (pelat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulance dan mobil pemadam kebakaran.

Hal itu diungkapkan oleh Kepada BPTJ Bambang Prihartono.

(BACA JUGA: Viral! Oknum Polisi Terciduk Pungli, Sang Perekam Langsung Dilindungi Propam)

"Iya benar, untuk VVIP bebas masuk termasuk pelat merah," kata Bambang kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Sebelumnya, Bambang mengatakan hasil evaluasi ganjil-genap Tol Jakarta-Cikampek terus menunjukan hal positif.

Pasalnya, dalam tiga minggu implementasi, terdapat penurunan rata-rata perbandingan volume dan kapasitas jalan di Jalan Tol Jakarta- Cikampek sebesar 51,29 persen.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa