GridOto.com- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sedang gencar-gencarnya memberantas parkir liar.
Kendaraan yang parkir sembarangan, akan diderek.
Kendaraan itu akan dibawa ke kantor Dishub, sesuai lokasi parkir.
Bagi Anda yang kendaraannya diderek petugas Dishub, tak perlu bingung, apalagi marah-marah.
(BACA JUGA: Miris! Ini Lo Alasan Kawasaki Tidak Mau Balik ke MotoGP)
Setiap mobil yang diderek akan langsung didata dan masuk ke dalam sistem.
Tapi gak sembarang derek ya, tetap ad prosedur yang mesti dilakukan petugas Dishub.
"Pada saat diderek di TKP, biasanya ada berita acara yang harus di tanda tangani pemilik/pengemudi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (5/4/2018).
"Saat diderek, sudah dilakukan foto kendaraan khususnya nomor polisi/pelat kendaraan dan langsung di-upload pada sistem Cash Management System (CMS) Bank DKI," ujarnya menambahkan.
(BACA JUGA: Viral: Bocah TK Naik Motor di Jalan Raya dan Distop Polisi, Orang Tuanya Gimana Sih?)
Lalu bagaimana tebus mobil yang dikandangkan pihak Dishub karena parkir liar?
Setelah itu, pemilik bisa langsung ke kantor suku Dinas Perhubungan yang melakukan penderekan (sesuai wilayah) dengan membawa STNK dan identitas.
"Pada saat di Suku Dinas akan diberikan virtual account untuk pembayaran denda/retribusi pelanggaran derek sebesar Rp 500 ribu, bisa juga dilakukan dengan transfer via ATM Bersama," katanya.
Dia mengaku, setelah diderek biasanya untuk wilayah pusat mobil tersebut disimpan di parkiran Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas.
(BACA JUGA: Murmer, Biaya Servis Moge Kawasaki di KLR Racing Mulai Rp 250 Ribuan)
"Setelah dilakukan pembayaran maka petugas CMS akan memberikan surat pengeluaran kendaraan untuk dibawa ke IRTI Monas tempat penyimpanan baru bisa dilepas, jadi sangat mudah," tutupnya.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
KOMENTAR