GridOto.com - Pada umumnya, motor zaman now akan menyalakan lampu utama secara otomatis.
Walaupun begitu, masih sering juga ditemukan motor yang belum menyalakan lampu utama pada siang hari.
Padahal hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang sob.
Penggunaan lampu utama sudah diatur dalam pasal 107 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
(BACA JUGA: Peserta Mudik Gratis Akan Pulang Kampung Naik Bus Kelas Ini)
Bunyinya adalah (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Menurut penjelasan Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ, yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
Dari bunyi pasal di atas dapat diketahui bahwa tidak semua kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu kendaraannya di siang hari, atau yang lebih dikenal dengan istilah Daytime Running Lights (“DRL”).
(BACA JUGA: Toyota Rush Akomodatif Bagi Penumpang Dewasa Di Semua Baris)
Kewajiban menyalakan lampu utama pada siang hari itu terletak hanya pada pengendara motor.
Akan tetapi, kewajiban menyalakan lampu utama kendaraan ada pada setiap pengemudi kendaraan bermotor di siang hari.
Jika pada siang hari tersebut cuaca gelap, hujan lebat, saat menyusuri terowongan, atau berkabut, setiap kendaraan wajib menyalakan lampu utama.
Selain mematuhi ketentuan tersebut, khusus untuk pengemudi sepeda motor, wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
(BACA JUGA: Marc Marquez Jatuh Karena Senggolan Valentino Rossi MotoGP Argentina 2015, Tonton Videonya!)
Dengan adanya penerapan aturan DRL tersebut mampu menekan angka kecelakaan hingga lebih dari 20% hanya dalam jangka waktu dua bulan.
Di Surabaya, pada 2005, program ini berhasil mencatat penurunan angka kecelakaan sepeda motor hingga 50%.
Sedangkan di negara lain, seperti Malaysia, Thailand bahkan Amerika dan Eropa, kecelakaan dapat dikurangi hingga mencapai 30%.
Hasil persentase pada daerah atau negara lain di atas kiranya cukup membuktikan tingkat efektifitas DRL untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
(BACA JUGA: Harga Beda Tipis, Mampukah New Vios Susul Penjualan Honda City?)
Sanksi pidana buat kamu yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Itulah alasan kenapa motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Hal tersebut dinilai efektif dalam menurunkan angka kecelakaan sob.
Yuk, kita mulai ikutin biar lebih aman saat berkendara sob.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | hukumonline.com |
KOMENTAR