GridOto.com - Pada umumnya, motor zaman now akan menyalakan lampu utama secara otomatis.
Walaupun begitu, masih sering juga ditemukan motor yang belum menyalakan lampu utama pada siang hari.
Padahal hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang sob.
Penggunaan lampu utama sudah diatur dalam pasal 107 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
(BACA JUGA: Peserta Mudik Gratis Akan Pulang Kampung Naik Bus Kelas Ini)
Bunyinya adalah (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Menurut penjelasan Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ, yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
Dari bunyi pasal di atas dapat diketahui bahwa tidak semua kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu kendaraannya di siang hari, atau yang lebih dikenal dengan istilah Daytime Running Lights (“DRL”).
(BACA JUGA: Toyota Rush Akomodatif Bagi Penumpang Dewasa Di Semua Baris)
Kewajiban menyalakan lampu utama pada siang hari itu terletak hanya pada pengendara motor.
Akan tetapi, kewajiban menyalakan lampu utama kendaraan ada pada setiap pengemudi kendaraan bermotor di siang hari.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | hukumonline.com |
KOMENTAR