GridOto.com- AKBP Aldo Siahaan, S.IK, Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri memahami kekhawatiran perusahaan pembiayaan, ketika banyak debiturnya yang menunggak angsuran bahkan alami kredit macet.
Namun ia belum bisa memastikan adanya sejumlah aksi mata elang berujung dengan melakukan perampasan bahkan aksi kekerasan terhadap nasabah.
Lantas apakah boleh secara hukum saat motor diambil mendadak oleh debt collector untuk melaporkan ke Polisi?
"Ya sah-sah saja boleh melapor, karena kenapa hal tersebut kembali lagi menjadi kewajiban dan hak masyarakat," ujar AKBP Aldo kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (2/4/2018).
(BACA JUGA: 10 Langkah Menghadapi Mata Elang)
"Kalau sampai debt collector itu melakukan tindakan paksa mengambil motor atau dengan kekerasan itu bisa melaporkan," bebernya.
"Untuk alasan keamanan diperbolehkan melapor, karena kita belum tahu itu debt collector atau bukan, enggak tahunya nanti mereka memanfaatkan fenomena tersebut untuk kepentingan mereka pribadi, kan bisa bahaya," ujarnya menambahkan.
Untuk itu, lanjut dia, jika ada kejadian seperti itu untuk segera ambil tindakan tegas atau melapor ke polisi.
"Apalagi sekarang sudah ada kamera, jadi bisa langsung foto orangnya. Nanti saat di kantor polisi hal tersebut bisa menjadi barang bukti," paparnya.
"Paling tidak kita juga harus punya barang bukti seperti STNK, kalau BPKB enggak mungkin sudah ada, karenakan namanya masih dikredit pasti masih ditahan," jelasnya.
"Nanti pasti akan kita kembangkan jika kita ketahui dia berasal dari finance yang mana, paling kita akan fasilitasi ke kantor untuk menemukan bagimana si kelanjutannya untuk permasalahan ini," bilangnya.
Menurutnya, tugas seorang Polisi adalah untuk melindungi masyarakat.
"Kita sebagai polisi hanya untuk mencari jalan tengah demi membantu masyarakat mendapatkan haknya," pungkas AKBP Aldo Siahaan.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR