GridOto.com - Mobil klasik masih menjadi primadona di sebagian kalangan pecinta mobil.
Banyak yang berpikiran pajak mobil klasik sangat mahal.
Tetapi hal tersebut dibantah Ketua Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI), Cecil B Silanu.
Cecil mengungkapkan pajak tahunan mobil klasik mengikuti pemerintah.
(BACA JUGA : Gokil! Sudah Berdebu Selama 40 Tahun, Mobil Klasik Ini Terjual Seharga 26 Miliar Rupiah)
"Rata-rata masih murah. Ada yang Rp 500.000, ada yang Rp 300.000. Kalau untuk mobil tua tahun 1960-an sekitar Rp 500.000-600.000," kata Cecil pada kompas.com, di Tangerang, Sabtu (31/3/2018).
Dengan pajak segitu, hampir setara dengan pajak motor pada umumnya.
Masalah pajak memang bukan hambatan bagi pemilik mobil klasik.
Kendala yang paling besar yakni mencari suku cadang.
(BACA JUGA : Mau Punya Mobil Klasik Mungil Ini? Harganya Setara Wuling Confero S)
Suku cadang inilah yang membuat harga mobil klasik meroket.
"Jadi perjuangan dalam memiliki mobil klasik itu ada pada spare part. Biasanya karena sudah jarang spare part, kita butuh waktu 3-4 tahun saat membangun mobil dari awal hingga jadi," ucap Cecil.
Wah, kalau begini makin banyak nih yang berburu mobil klasik untuk koleksi, hehehe...
Artikel ini sudah dipublikasikan di otomotif.kompas.com dengan judul Besaran Pajak Tahunan Mobil Klasik Setara Pajak Motor
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas Otomotif |
KOMENTAR