Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perang Harga Selesai! Tarif Ojol Bakal Naik!

Hendra - Jumat, 30 Maret 2018 | 13:53 WIB
Aksi demo menuntut  kenaikan tarif ojek online
KOMPAS.com
Aksi demo menuntut kenaikan tarif ojek online

GridOto.com- Kementerian Perhubungan mengusulkan tarif ojek online adalah harga yang sudah termasuk dari keuntungan dan biaya jasa yang pantas.

Besaran ini maka akan menguntungkan semua pihak, baik dari sisi aplikator maupun bagi pengendara ojek online.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan saat melakukan rapat Pembahasan Taksi Online dan Ojek Online bersama Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Kominfo Rudiantara, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan perwakilan Grab dan Gojek.

“Sebagai gambaran Kemenhub memiliki perhitungan harga tarif pokok ojek online sekitar Rp. 1.400-1.500. Dengan keuntungan dan jasanya sehingga tarifnya menjadi Rp. 2.000," kata Budi Karya.

Namun Rp. 2.000 itu harus bersih, jangan dipotong menjadi Rp. 1.600 atau berapa.

"Oleh karenanya ini yang menjadi modal kepada mereka untuk secara internal mereka menghitung. Senin (2/4) nanti harapan kita sudah ada keputusan dari pihak perusahaan,” jelas Menhub.

(BACA JUGA : Naik Taksi di Bangkok, Thailand, Ternyata Ongkosnya Gak Mahal Sob)

Hasil dari pertemuan ini adalah untuk besaran tarif ojek online, penentuan tarifnya adalah hak perusahaan untuk menentukan.

“Poinnya bukan naik atau tidaknya tarif, tapi yang diinginkan adalah pendapatan dari driver itu dinaikkan. Itu sudah kami sampaikan pesan pengendara ojek ini kepada aplikator,” ujar Moeldoko, Kepala KSP.

Moeldoko melanjutkan bahwa usaha antara perusahaan aplikator dan driver ojek online adalah bersifat kemitraan.

Sehingga dalam kemitraan itu mesti ada keseimbangan antara kedua belah pihak.

Kalau salah satu hanya memikirkan diri sendiri, maka berhak untuk memutuskan kerja sama.

Sementara itu Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan akan mencoba mendalami hal ini sesegera mungkin, karena ini terkait dengan penerapan hubungan kerjanya.

Bagaimana skema yang diterapkan, sebab menurutnya hal ini masuk kategori non standart form employement.

“Karena ini masuk jenis bisnis yang baru, jadi pada intinya kita ingin memastikan kedua belah pihak dalam posisi yang win-win. Jadi ada perlindungan terhadap tenaga kerjanya pada satu sisi, tetapi juga dari sisi industrinya tetap bisa tumbuh,” kata Hanif.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Lagi Cari MPV Irit? Konsumsi BBM Grand New Toyota Avanza 1.3 2015 Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa