Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kalian Terganggu Mobil Tetangga Parkir di Depan Rumah? Ternyata Bisa Dibawa ke Jalur Hukum Lo

Gagah Radhitya Widiaseno - Kamis, 29 Maret 2018 | 16:45 WIB
Ilustrasi parkir di depan rumah
Kompasiana.com
Ilustrasi parkir di depan rumah

GridOto.com - Sobat GridOto.com, pasti pernah mengalami kejadian tetangga sering mobil parkir di depan rumah kalian.

Hal itu pastinya sangat mengganggu aktivitas sobat GridOto.

Jika merasa terganggu, bisa lo hal tersebut dibawa ke jalur hukum.

Dilansir dari intisari.grid.id, ada hukum yang mengatur tentang penggunaan jalan umum yakni Pasal 671 dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHper).

(BACA JUGA: Enak Banget Main Sewa-Sewain Lahan Buat Parkir, Lapor Dulu Sama Pemerintah)

Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Tak hanya itu saja, ada hukum lain yakni Pasal 1365 KUHPer.

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Tetapi sebelum menggugat, kalian harus menunjukkan bukti, bisa lewat foto mobil yang terparkir.

Foto ternyata tidak cukup, kalian juga harus membuktikan kerugian yang diderita akibat perbuatan tetangga kalian.

Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.

Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, kalian bisa membawanya ke jalur hukum.

Artikel ini telah tayang di intisari.grid.id dengan judul Sering Terganggu dengan Mobil Tetangga yang di Parkir di Depan Rumah? Ini Jalur Hukum yang Bisa Anda Tempuh!

Editor : Fendi
Sumber : intisari.grid.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa